Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Aplikasi e-HKI Diperkenalkan untuk Memastikan Riset Daerah Tercatat dan Terlindungi

DSC 0804

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui pengenalan aplikasi e-HKI/DJKI pada kegiatan Sosialisasi Inovasi e-Berani HKI yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis (12/4).

Kegiatan yang diikuti perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini difokuskan pada pemahaman teknis penyusunan dokumen pendaftaran hak cipta, prosedur unggah berkas, serta tata cara penginputan data pada sistem elektronik DJKI. Tim dari Kanwil Kemenkum Sulteng yang diwakili Mohammad Ali memberikan pemaparan mendalam mengenai kelengkapan dokumen, standar verifikasi, dan proses penilaian legalitas berkas untuk memastikan setiap inovasi daerah dapat tercatat dan terlindungi secara sah sesuai regulasi nasional.

Dalam pemaparannya, Mohammad Ali juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BRIDA dan Kanwil Kemenkumham sebagai langkah strategis untuk memperkuat dokumentasi riset. Ia menjelaskan bahwa perlindungan HKI tidak hanya memastikan keamanan karya, tetapi juga meningkatkan posisi inovasi sebagai aset daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pendaftaran HKI merupakan tahapan krusial dalam penguatan tata kelola inovasi di daerah.

“Setiap karya riset wajib dipastikan memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

DSC 0837

Pada kesempatan lain, Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa literasi HKI harus menjadi bagian dari proses pengelolaan riset daerah.

“e-HKI tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas dan legalitas inovasi daerah yang lahir dari kerja keras para peneliti,” tambahnya.

Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan bahwa seluruh peserta memperoleh pemahaman teknis yang komprehensif sehingga proses pendaftaran HKI di masing-masing daerah dapat berjalan lebih terarah. Kanwil juga mendorong agar tahapan lanjutan dapat segera dilakukan agar setiap karya siap didaftarkan dan menjadi aset hukum daerah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI