Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui pengenalan aplikasi e-HKI/DJKI pada kegiatan Sosialisasi Inovasi e-Berani HKI yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis (12/4).
Kegiatan yang diikuti perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini difokuskan pada pemahaman teknis penyusunan dokumen pendaftaran hak cipta, prosedur unggah berkas, serta tata cara penginputan data pada sistem elektronik DJKI. Tim dari Kanwil Kemenkum Sulteng yang diwakili Mohammad Ali memberikan pemaparan mendalam mengenai kelengkapan dokumen, standar verifikasi, dan proses penilaian legalitas berkas untuk memastikan setiap inovasi daerah dapat tercatat dan terlindungi secara sah sesuai regulasi nasional.
Dalam pemaparannya, Mohammad Ali juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BRIDA dan Kanwil Kemenkumham sebagai langkah strategis untuk memperkuat dokumentasi riset. Ia menjelaskan bahwa perlindungan HKI tidak hanya memastikan keamanan karya, tetapi juga meningkatkan posisi inovasi sebagai aset daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pendaftaran HKI merupakan tahapan krusial dalam penguatan tata kelola inovasi di daerah.
“Setiap karya riset wajib dipastikan memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Pada kesempatan lain, Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa literasi HKI harus menjadi bagian dari proses pengelolaan riset daerah.
“e-HKI tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas dan legalitas inovasi daerah yang lahir dari kerja keras para peneliti,” tambahnya.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan bahwa seluruh peserta memperoleh pemahaman teknis yang komprehensif sehingga proses pendaftaran HKI di masing-masing daerah dapat berjalan lebih terarah. Kanwil juga mendorong agar tahapan lanjutan dapat segera dilakukan agar setiap karya siap didaftarkan dan menjadi aset hukum daerah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
