
Sigi, 20 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual menghadiri dan memberikan pendampingan dalam Rapat Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Arabika Dombu Sigi yang dilaksanakan di Desa Dombu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Kamis (20/11). Kehadiran Kanwil diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Muda dan Pertama, sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis potensi lokal.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pembangunan, Inovasi dan Riset Daerah Kabupaten Sigi, Pemerintah Kecamatan Marawola Barat, unsur Pemerintah Kabupaten Sigi, tim Econesia, serta masyarakat dari Desa Dombu, Soi, Lewara, dan Pandaki Baja. Seluruh unsur membahas pentingnya pembentukan MPIG sebagai syarat fundamental dalam permohonan Indikasi Geografis (IG).

Dalam rapat tersebut, sejumlah capaian penting berhasil dirumuskan bersama. Seluruh peserta rapat menyatakan kesepakatan penuh untuk membentuk MPIG Arabika Dombu Sigi, sebagai lembaga resmi yang akan mengatur tata kelola, mutu, dan perlindungan produk kopi di wilayah tersebut. Para peserta juga menyepakati perubahan nama Indikasi Geografis dari sebelumnya “Kopi Kamalisi Sigi” menjadi “Arabika Dombu Sigi”, yang dianggap lebih tepat dalam merepresentasikan wilayah dan karakter khas kopi yang dihasilkan. Selain itu, peserta menetapkan komitmen bahwa seluruh penyusunan dokumen deskripsi IG akan diselesaikan sebelum 23 Desember 2025, mengingat batas waktu pengajuan yang harus dipenuhi. Fokus pengembangan IG juga dipastikan tertuju pada kopi jenis Arabika, yang merupakan komoditas unggulan dan memiliki kualitas khas berdasarkan kondisi geografis Desa Dombu dan sekitarnya.
Terkait tindak lanjut, seluruh pihak sepakat bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mengoptimalkan proses penyusunan dokumen dan percepatan pengajuan IG. Kopi Arabika Dombu dipandang sebagai aset daerah yang sangat berharga, sehingga pemeliharaan kualitas, kuantitas produksi, serta keberlanjutan proses pengelolaannya harus menjadi perhatian bersama. Lebih jauh, kesejahteraan petani disebut sebagai fokus utama, baik sebelum maupun setelah IG terdaftar, agar manfaat perlindungan hukum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sigi dan masyarakat dalam mempersiapkan IG Arabika Dombu Sigi.
“Pembentukan MPIG adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa kualitas dan identitas kopi Arabika Dombu terlindungi dengan baik. Inilah fondasi awal yang menentukan keberhasilan proses Indikasi Geografis,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa perlindungan IG harus membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
“Indikasi Geografis bukan hanya tentang pengakuan formal. Yang terpenting adalah bagaimana produk lokal ini dapat memberikan nilai tambah bagi petani dan meningkatkan ekonomi daerah. Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi hingga proses pendaftaran IG ini tuntas,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan akan memberikan dukungan teknis, asistensi, dan penguatan kapasitas bagi MPIG hingga pendaftaran Arabika Dombu Sigi resmi diajukan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
