Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui penyelenggaraan rapat harmonisasi terhadap lima rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Donggala pada kamis (27/11).
Harmonisasi yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil ini dipimpin oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, yang berperan memberikan analisis yuridis, klarifikasi norma, serta penyelarasan struktur regulasi untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan nasional, serta dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah yang mengusulkan rancangan, meliputi pembahasan mendalam mengenai penyempurnaan substansi dan penyesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Harmonisasi ini mencakup lima rancangan penting, yaitu Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, regulasi tentang upaya pencegahan dan penyelamatan nonkebakaran, ketentuan terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai, pedoman pelaksanaan bantuan premi asuransi bagi petani padi, serta regulasi lainnya yang memerlukan penajaman norma. Seluruh rancangan tersebut membutuhkan konsistensi, kepastian hukum, dan keselarasan antara kewenangan daerah dan regulasi nasional agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di masa mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi bukan hanya tahapan teknis, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus mampu menjadi instrumen yang memberikan kepastian dan mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Setiap rancangan kebijakan harus dipastikan harmonis dengan aturan yang lebih tinggi agar implementasinya tidak menimbulkan sengketa ataupun tumpang tindih kewenangan. Kanwil berkomitmen penuh memberikan pendampingan substantif untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar berkualitas,” ujar Rakhmat Renaldy.
Pada kesempatan lain, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menekankan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus dilandasi pemahaman mendalam atas kebutuhan masyarakat serta dampak regulasi terhadap tata kelola pemerintahan.
“Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi syarat legal drafting, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan publik, realistis diterapkan, dan menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi pemerintah daerah. Harmonisasi seperti ini merupakan ruang kolaborasi agar setiap peraturan yang dihasilkan memiliki manfaat nyata,” tambahnya.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan bahwa seluruh rancangan peraturan Pemerintah Kabupaten Donggala disusun secara terukur, sesuai kewenangan, dan selaras dengan kerangka hukum nasional. Kerja sama teknis antara pemerintah daerah dan Kanwil diharapkan menghasilkan produk regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Dengan terselesaikannya pembahasan awal ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong agar tahapan penyempurnaan berikutnya dapat berjalan efektif sehingga keseluruhan rancangan segera siap ditetapkan dan digunakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
