
Palu — Pemerintah Kabupaten Buol menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang akuntabel dengan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Berkah. Ranperbup ini dibahas intensif dalam forum harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Selasa (15/7/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyebut Ranperbup ini menjawab kebutuhan untuk menetapkan struktur penghasilan yang adil, proporsional, dan berbasis kinerja bagi para pejabat BUMD. Regulasi ini diharapkan menutup celah praktik-praktik remunerasi yang tidak sesuai kontribusi, serta mengedepankan prinsip reward based on performance.
“Transparansi gaji pejabat BUMD bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari integritas publik. Penghasilan harus sesuai tanggung jawab, bukan hasil negosiasi di balik meja,” ujar Rakhmat Renaldy.
Forum juga mengusulkan adanya pengawasan berkala dari Inspektorat Daerah, serta keterlibatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan standar penghasilan. Ranperbup ini memperkuat keterkaitan dengan PP 54/2017 serta memperhitungkan daya dukung keuangan daerah.
“Ini menjadi langkah nyata untuk menjadikan BUMD sebagai lembaga profesional yang tidak hanya mengejar laba, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan transparan kepada publik,” tutup Rakhmat Renaldy.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
