PALU — Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan harmonisasi Ranperbup Banggai Laut tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (9/2/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang menekankan pentingnya sistem kearsipan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang tertib.
Pembahasan diarahkan pada kesesuaian norma pengelolaan arsip dengan standar kearsipan nasional, serta kejelasan pengaturan akses dan keamanan arsip pemerintahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi menjadi fondasi tertib administrasi pemerintahan daerah.
“Harmonisasi memastikan pengelolaan arsip dinamis memiliki dasar hukum yang jelas dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa arsip merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan administrasi pemerintahan.
“Regulasi kearsipan yang disusun secara sistematis akan memudahkan pengelolaan dokumen dan meminimalisasi risiko kehilangan arsip penting,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong terwujudnya sistem kearsipan daerah yang tertib dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
