
Palu — Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buol tentang Pengembangan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Kamis (29/1/2026), di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi P3H, yang menekankan bahwa regulasi pariwisata harus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, sekaligus mendukung prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Pembahasan mencakup pengaturan kewenangan pengelolaan daya tarik wisata, peran masyarakat lokal, skema kerja sama dengan pihak swasta, serta perlindungan terhadap lingkungan dan kearifan lokal. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan kebijakan pariwisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sumber daya daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi regulasi pariwisata sangat penting bagi daya saing daerah.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa regulasi yang tepat akan memperkuat sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi.
“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pengembangan potensi unggulan daerah secara berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
