
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan audiensi bersama Lurah Kelurahan Talise guna membahas secara mendalam penguatan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai layanan hukum berbasis masyarakat di tingkat kelurahan. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kelurahan Talise, Rabu (21/1/2026), dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam audiensi tersebut, pembahasan difokuskan pada kondisi aktual dan pelaksanaan Posbankum Kelurahan Talise, mulai dari mekanisme pelayanan hukum kepada masyarakat, jenis permasalahan hukum yang paling sering dihadapi warga, hingga sejauh mana Posbankum telah dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum. Selain itu, dibahas pula dukungan kelembagaan dan peran aktif pemerintah kelurahan dalam memastikan Posbankum berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa Posbankum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas bantuan hukum.
“Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Layanan ini harus menjadi tempat pertama yang dipercaya warga ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, audiensi juga membahas perlunya peningkatan koordinasi teknis dan komunikasi rutin antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan pemerintah kelurahan untuk mengidentifikasi kendala lapangan, baik dari sisi sumber daya, pemahaman masyarakat, maupun aspek operasional layanan.
“Koordinasi yang berkelanjutan akan membuat Posbankum tetap hidup dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang,” tambahnya.
Sebagai penutup, audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat Posbankum Kelurahan Talise sebagai layanan hukum yang efektif, mudah diakses, dan berorientasi pada pemenuhan keadilan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG

