
Palu — Pelantikan dua PPNS baru di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), pada (24/7) kemarin, menjadi pintu masuk program pembinaan jangka panjang bagi PPNS di daerah. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa PPNS tidak cukup hanya dibekali kewenangan, tetapi juga harus diasah secara berkelanjutan melalui pelatihan, pendampingan perkara, supervisi teknik penyidikan, hingga penguatan kapasitas komunikasi publik.
“PPNS bukan hanya penindak. Mereka juga agen edukasi hukum, yang mengajak masyarakat mematuhi aturan. Karena itu, kurikulum pembinaan harus mencakup aspek pencegahan, komunikasi publik, dan etika profesi,” jelas Rakhmat Renaldy.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong kolaborasi dengan instansi vertikal dan pemerintah daerah untuk menghadirkan lokakarya, bimbingan teknis, serta forum evaluasi perkara. Tak hanya itu, penggunaan aplikasi PPNS Online Ditjen AHU akan dipastikan menjadi standar kerja, agar setiap proses administrasi dan legalitas PPNS tercatat rapi dan dapat diaudit.
Pelantikan Susana, S.ST., M.T. dan Raynaldi Dwi Syahputra, S.S.T (TD) menjadi simbol regenerasi penegak hukum daerah yang diharapkan membangun budaya hukum yang inklusif, menempatkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan pelayanan publik yang humanis sebagai landasan kerja.
Acara yang diselenggarakan di Ruang Garuda Kemenkum Sulteng tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara dan doa bersama, disertai pesan penting: “Integritas adalah kompas, profesionalisme adalah peta, dan kemanusiaan adalah tujuan.”

HUMAS KEMENKUM SULTENG
