
Palu — Pemerintah Kabupaten Buol menyusun langkah besar menuju kemandirian fiskal melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Berkah. Dalam forum harmonisasi yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Selasa, (15/7/2025), Ranperda ini dibahas mendalam sebagai upaya memperkuat pondasi ekonomi daerah melalui BUMD.
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng mengatakan Ranperda ini mengatur teknis dan prinsip penyertaan modal untuk Perumda Berkah, yang diproyeksikan menjadi motor penggerak sektor riil di daerah, mulai dari distribusi logistik, jasa publik, hingga sektor pertanian dan energi alternatif. Tujuannya jelas: meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat.
“BUMD bukan sekadar badan usaha, melainkan lengan ekonomi daerah. Maka dari itu, penyertaan modal harus transparan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng.
Diskusi harmonisasi memfokuskan pada validitas yuridis, tata kelola yang baik (GCG), dan mekanisme pengawasan atas investasi daerah. Para peserta forum, termasuk perancang dari Biro Hukum dan pejabat daerah, menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.
Harmonisasi ini turut membahas keterkaitan Ranperda dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, serta memastikan agar ruang inovasi tetap terbuka sesuai karakteristik lokal Buol. Ini menjadi pondasi penting bagi ekonomi daerah yang tangguh, efisien, dan adaptif.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
