
Palu — Profesionalisme dan efisiensi menjadi roh dari Rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah Berkah, yang menjadi salah satu topik utama dalam rapat harmonisasi regulasi di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Selasa, (15/7/2025).
Ranperbup ini menetapkan struktur kelembagaan yang ringkas, responsif, dan fungsional, sebagai antisipasi terhadap kompleksitas tugas dan dinamika pasar yang dihadapi BUMD. Regulasi ini diharapkan mendorong fleksibilitas organisasi, tanpa mengorbankan akuntabilitas.
“Struktur organisasi itu seperti rangka tubuh. Harus kuat menopang beban, tapi jangan terlalu berat hingga menyulitkan gerak. Kita ingin BUMD yang lincah, bukan birokratis,” ujar Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng.

Forum harmonisasi, kata Rakhmat Renaldy, juga membahas secara detail tentang nomenklatur jabatan, tugas dan fungsi unit kerja, rasio antara staf dan pengambil keputusan, serta standar kompetensi pejabat struktural. Regulasi ini juga dilandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance dan efisiensi anggaran.
Dengan adanya struktur organisasi yang kuat, Kemenkum Sulteng berharap Perumda Berkah dapat mampu memberikan pelayanan prima, menjalankan misi bisnis secara profesional, serta menjadi contoh transformasi kelembagaan BUMD di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
