
Palu — Kabupaten Buol bergerak progresif dalam mewujudkan keadilan sosial melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat fasilitasi harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), bertempat di Aula Kebangsaan, Selasa, (15/7/2025).
Ranperda ini bertujuan memperluas jangkauan perlindungan tenaga kerja, khususnya sektor informal seperti petani, pedagang, sopir, hingga pekerja lepas yang selama ini minim jaminan jika mengalami kecelakaan kerja atau menghadapi hari tua tanpa tabungan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan keberlangsungan hidup para pekerja. “Perlindungan sosial bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi juga kewajiban moral dan hukum pemerintah daerah. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah instrumen keadilan,” tegas Rakhmat Renaldy.

Dalam forum harmonisasi ini, dibahas pula isu teknis seperti integrasi data pekerja ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, peran pemerintah desa dalam pendataan, hingga kolaborasi lintas sektor dalam pembiayaan iuran. Harmonisasi regulasi ini juga memastikan agar substansi Ranperda tidak bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 dan berbagai regulasi sektoral lainnya.
Forum berlangsung interaktif, dengan peserta dari Biro Hukum, Dinas Tenaga Kerja, dan perancang peraturan perundang-undangan saling memberi masukan tentang kejelasan norma, akurasi sistematika, serta relevansi implementasi di lapangan. Ini menandai komitmen daerah terhadap inklusi sosial sebagai pondasi pembangunan berkelanjutan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
