
Palu – Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah merilis perkembangan terbaru terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada desa dan kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan data per 11 November 2025. Dari total 2.017 desa/kelurahan di seluruh wilayah Sulteng, sebanyak 1.173 desa/kelurahan telah membentuk Posbakum. Angka ini menunjukkan capaian 58,16 persen secara keseluruhan.
Laporan tersebut memperlihatkan bahwa tujuh daerah telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum, yaitu Kota Palu (46 desa/kelurahan), Kabupaten Banggai Laut (66 desa/kelurahan), Kabupaten Banggai Kepulauan (144 desa/kelurahan), Kabupaten Tojo Una Una (146 desa/kelurahan), Kabupaten Parigi Moutong (283 desa/kelurahan), Kabupaten Morowali Utara (125 desa/kelurahan), dan Kabupaten Toli Toli (109 desa/kelurahan). Seluruh desa dan kelurahan di tujuh wilayah tersebut telah memiliki Posbakum dan dinyatakan tuntas.
Sementara itu, enam daerah lainnya masih berada pada tahap progres, dengan capaian yang beragam. Kabupaten Donggala memiliki total 167 desa/kelurahan dengan 60 yang telah memiliki Posbakum, menyisakan 107 desa/kelurahan atau baru mencapai 35,93 persen. Kabupaten Poso mencatat 56 desa/kelurahan dari total 170 atau 32,94 persen. Kabupaten Morowali baru memenuhi 36 dari 133 desa/kelurahan atau 27,07 persen.
Kabupaten Sigi mencatat 41 desa/kelurahan dari total 176 atau 23,30 persen. Kabupaten Banggai berada pada angka 46 dari total 337 desa/kelurahan atau 13,65 persen. Sementara Kabupaten Buol mencatat 15 desa/kelurahan dari 115 atau 13,04 persen. Data ini menjadi dasar evaluasi penting untuk mempercepat pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan akses bantuan hukum bagi seluruh masyarakat, terutama di tingkat desa.
“Posbakum adalah fondasi keadilan bagi masyarakat di akar rumput. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa kecuali, mendapatkan akses hukum yang memadai dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa percepatan pada daerah dengan persentase yang masih rendah akan menjadi fokus utama ke depan.
“Daerah yang belum mencapai 50 persen akan kita dampingi secara khusus. Kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting agar seluruh desa dan kelurahan bisa terpenuhi layanan Posbakumnya,” tambahnya.
Dengan tersampaikannya data lengkap ini, diharapkan proses percepatan pembentukan Posbakum di wilayah yang masih rendah dapat berjalan lebih efektif dan terarah. Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerataan pelayanan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
