PALU — Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 (9/2/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, ini menitikberatkan pada penguatan dasar hukum pengelolaan dana desa agar penyalurannya tepat sasaran, proporsional, dan sesuai indikator kebutuhan masing-masing desa.
Dalam pembahasan, perancang menelaah mekanisme pengalokasian dana, formula pembagian, serta prosedur penyaluran agar tidak bertentangan dengan regulasi keuangan negara. Penajaman norma juga dilakukan untuk mencegah potensi multitafsir dan meminimalkan risiko administratif dalam pelaksanaan di tingkat desa.
Forum harmonisasi ini turut memastikan adanya keseimbangan antara aspek keadilan, transparansi, dan efektivitas penggunaan dana desa demi mendorong pemerataan pembangunan desa di Kabupaten Banggai Laut.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi berperan penting dalam menjamin keadilan dan kepastian penyaluran dana desa.
“Harmonisasi memastikan pengalokasian dan penyaluran dana desa diatur secara jelas, proporsional, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa regulasi fiskal desa harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Pengaturan dana desa yang disusun secara cermat akan mendorong pemerataan pembangunan dan meminimalisasi potensi sengketa di tingkat desa,” tambahnya.
Harmonisasi ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi pengelolaan dana desa yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
