Palu (27/9/2025) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI resmi menetapkan Kawasan Karya Cipta Palu sebagai salah satu Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) 2025. Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan ekosistem musik di Sulawesi Tengah yang tumbuh dari komunitas musisi lokal.
Kawasan ini berawal dari sebuah kafe sederhana bernama Ondewe yang sejak 2022 menjadi tempat berkumpul musisi Palu. Melalui dukungan Persatuan Artis, Pencipta Lagu, Pemusik, dan Penyanyi (PAPPRI) Sulawesi Tengah, tempat ini kemudian berkembang menjadi pusat sosialisasi hak cipta, wadah kreatif, sekaligus ruang edukasi yang dekat dengan masyarakat.
Ketua DPD PAPPRI Sulawesi Tengah, Umariyadi Tangkilisan, menjelaskan bahwa kawasan ini hadir agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor resmi hanya untuk mendapatkan informasi hak cipta. “Kami ingin kawasan ini menjadi perpanjangan tangan instansi terkait, tempat sosialisasi, pembekalan, hingga konsultasi hak cipta dalam suasana santai,” ujarnya.
Kini, sekitar 20 musisi rutin berkumpul di kawasan tersebut dengan genre beragam, mulai dari pop, rock, kontemporer hingga musik tradisi. Salah satu program unggulannya adalah festival “Baku Buka”, sebuah forum diskusi terbuka yang mempertemukan musisi, penyanyi, event organizer, pemilik studio, hingga wartawan untuk membahas isu-isu industri musik dan hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyebut Kawasan Karya Cipta Palu sebagai contoh nyata konsep KBKI 2025. “Program ini kami rancang untuk mendekatkan layanan KI kepada para pelaku seni, kreatif, dan pemilik karya. Hak cipta memang lahir otomatis saat karya dipublikasikan, tetapi pencatatan penting agar kuat secara hukum,” tegasnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, juga menegaskan dukungan penuh terhadap keberadaan kawasan ini yang lahir dari sinergi dengan PAPPRI sejak 2022. Kawasan ini ditetapkan sebagai pilot project KBKI dan akan didorong untuk direplikasi ke daerah lain.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa lahirnya Kawasan Karya Cipta Palu adalah bukti nyata bagaimana hukum hadir untuk melindungi karya kreatif lokal sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Musik dan karya seni adalah identitas bangsa. Dengan adanya KBKI, kami ingin memastikan bahwa karya-karya musisi Sulawesi Tengah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi penciptanya,” kata Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendukung kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
“Kami percaya, ekosistem musik yang sehat akan lahir dari kesadaran hukum yang kuat. Melalui kawasan ini, Sulawesi Tengah bisa menjadi model bagaimana budaya, kreativitas, dan hukum dapat berjalan beriringan,” pungkas Rakhmat Renaldy.
Dengan penetapan Kawasan Karya Cipta Palu sebagai KBKI 2025, diharapkan ekosistem musik dan seni di Sulawesi Tengah semakin tumbuh, terlindungi, serta mampu memberi kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi kreatif nasional.
HUMAS KEMENKUM SULTENG