Palu – Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ainun, turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam acara dialog interaktif yang bertajuk “Fokus Kita: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Tengah Gempuran AI”. Acara yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Palu ini mengangkat isu pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di era digital, khususnya dengan maraknya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Selasa, (25/02)
Dalam dialog yang dipandu oleh host Wa Ode Rina Mustika, Ainun memaparkan pentingnya upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual, serta bagaimana regulasi yang ada beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, seperti AI. Ainun juga menjelaskan bagaimana Kemenkum Sulteng terus berkomitmen untuk mensosialisasikan pentingnya pendaftaran HAKI kepada masyarakat, termasuk para pelaku industri kreatif, untuk melindungi karya cipta mereka.
Selain Ainun, acara ini juga menghadirkan narasumber kedua, Akhsan Intje Makkah, seorang pencipta lagu daerah yang berbagi pengalaman tentang tantangan yang dihadapi oleh para musisi dan seniman dalam melindungi karya cipta mereka di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat. Akhsan menekankan pentingnya kesadaran akan perlindungan hak cipta agar karya-karya seni dapat dihargai dan dihormati.
Menanggapi acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyatakan, “Kami menyambut baik inisiatif ini karena perlindungan HAKI sangat penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk AI. Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan memperkuat perlindungan terhadap hak cipta, agar kreativitas para pelaku industri kreatif dapat terjaga dan dihargai dengan baik. Melalui dialog ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendaftaran HAKI dan bagaimana perlindungannya di era digital.”
Acara ini tidak hanya memberikan wawasan bagi para peserta, tetapi juga mengedukasi masyarakat Sulawesi Tengah mengenai pentingnya menjaga dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual di era digital, khususnya dalam menghadapi potensi penyalahgunaan teknologi AI yang semakin berkembang.
HUMAS KEMENKUM SULTENG