Palu – Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan dan pemenuhan hak keperdataan masyarakat pasca bencana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengadakan diskusi dan curah pendapat terkait penanganan hak keperdataan pasca bencana di wilayah Palu, Sigi, dan Donggala (PASIGALA). Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting, berpusat di Aula Kebangsaan Kanwil, dengan tujuan memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana. Jumat (28/02).
Diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, Fungsional Kurator Keperdataan Pertama, Muda, dan Madya, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, dan Analis Hukum Muda serta Jajaran Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sulteng. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan sebelumnya, yakni kunjungan ke berbagai stakeholders untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, serta menjelaskan peran pentingnya dalam mengurus harta tak terurus dan ketidakhadiran yang terkait dengan hak keperdataan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengungkapkan capaian dari tahun 2022, termasuk dukungan yang diberikan oleh camat di wilayah terdampak bencana. Walaupun terdapat kendala dalam hal validitas data dari Pemerintah Kota Palu, diskusi ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya dalam pemenuhan hak keperdataan masyarakat. Beberapa rencana tindak lanjut yang disampaikan termasuk perlunya sinkronisasi data dan sosialisasi program penyelesaian harta peninggalan kepada berbagai stakeholder, serta penguatan pemahaman terkait penanganan hak keperdataan pasca gempa.
Kepala BHP Makassar turut memberikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara pihaknya dengan Kanwil Kemenkum Sulteng. Beliau menegaskan pentingnya transfer knowledge dan penguatan pengetahuan terkait pengurusan harta peninggalan yang tak terurus, yang akan berdampak pada pembentukan produk hukum daerah yang lebih baik.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemenuhan hak keperdataan masyarakat pasca bencana, dan berharap agar kolaborasi ini terus berlanjut untuk menangani permasalahan hak-hak keperdataan masyarakat dengan lebih efektif.
Dan sebagai rencana tindak lanjut, kedepannya Balai Harta Peninggalan Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah akan memperkuat peranannya dengan menyediakan layanan informasi dan konsultasi yang bersifat kolaboratif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat terkait hak keperdataan pasca gempa. Penguatan ini akan mencakup transfer knowledge kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah guna mendukung keberlanjutan pemenuhan hak-hak keperdataan di wilayah tersebut.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG