
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Senin (19/1), dan diikuti terpusat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Sosialisasi ini membahas secara rinci kebijakan penilaian IRH, indikator pengukuran, serta mekanisme pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman jajaran Kantor Wilayah dalam menjalankan peran sebagai sekretariat wilayah penilaian IRH.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi menjadi bekal penting dalam mendampingi Pemerintah Daerah.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap indikator dan mekanisme IRH akan menentukan kualitas pendampingan yang kami berikan kepada daerah,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Kanwil siap memperkuat koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan agar proses penilaian IRH berjalan terukur dan akuntabel.
Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mengawal pelaksanaan IRH guna mendorong reformasi hukum daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
