Palu — Guna memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara selaras, sistematis, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu (16/7), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat penting ini dipimpin oleh Fandy Riyanto, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulteng, dan dihadiri oleh tim perancang lainnya serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Dua Ranperda yang difasilitasi dalam rapat tersebut adalah:
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, serta
- Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025–2045.
Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyusunan regulasi yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan investor dan menciptakan kepastian hukum.
“Harmonisasi bukan hanya menertibkan struktur hukum, tapi juga membuka ruang investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah. Dengan regulasi yang sinkron, kita hadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Rakhmat.
Lebih jauh, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menyampaikan optimisme terhadap penguatan sektor pariwisata di Parigi Moutong.
“Rencana Induk Pariwisata yang dirancang dengan cermat dan diselaraskan dengan hukum nasional akan menjadi fondasi kuat dalam membangun destinasi wisata unggulan Sulawesi Tengah yang berkelas dunia,” tegasnya.
Rapat harmonisasi ini menjadi wujud nyata dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mewujudkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus menjamin agar setiap kebijakan yang lahir tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan hasil fasilitasi ini, diharapkan kedua Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Parigi Moutong.
HUMAS KEMENKUM SULTENG