
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong perlindungan potensi unggulan daerah melalui pendampingan asistensi bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Durian Parigi Moutong, yang dilaksanakan pada 2–3 Maret 2026 di Kantor Bapelitbangda Kabupaten Parigi Moutong serta Desa Posona Atas.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Tim Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian substansi dokumen deskripsi sebagai persyaratan utama pendaftaran Indikasi Geografis. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat kelembagaan pemohon melalui rencana pembentukan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG).
Dalam asistensi tersebut, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap draft dokumen deskripsi, termasuk penataan sistematika, penguatan substansi terkait karakteristik dan kualitas yang dipengaruhi faktor geografis (alam dan/atau manusia), penambahan dokumentasi pendukung berupa foto dan peta wilayah, hingga penyesuaian nomenklatur nama IG dan nama MPIG beserta desain logo.
Tim juga melaksanakan survei langsung ke kebun durian milik petani di Desa Posona Atas guna mengidentifikasi karakteristik fisik buah, kondisi geografis, serta pola budidaya yang menjadi pembeda dan kekhasan Durian Parigi Moutong. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat argumentasi ilmiah dan yuridis dalam dokumen deskripsi.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan asosiasi MPIG baru yang melibatkan unsur petani serta pengusaha/pedagang durian sebagai representasi pemangku kepentingan utama. Untuk memenuhi persyaratan administratif, diperlukan penerbitan Surat Keputusan Bupati sebagai dasar legalitas kelembagaan pemohon.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan daerah.
“Indikasi Geografis adalah bentuk pengakuan atas kekhasan dan reputasi produk daerah yang dipengaruhi faktor geografisnya. Ini menjadi kekuatan ekonomi sekaligus identitas daerah yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya percepatan finalisasi dokumen mengingat target pengajuan yang ditetapkan paling lambat 13 Maret 2026.
“Kita harus memastikan seluruh persyaratan substantif dan administratif terpenuhi tepat waktu. Dengan sinergi yang solid antara Kanwil, Pemerintah Daerah, dan DJKI, Durian Parigi Moutong optimis dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis,” tambah Rakhmat Renaldy.
Melalui pendampingan intensif ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam mengawal potensi daerah agar memperoleh perlindungan hukum yang kuat serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal di Sulawesi Tengah.

HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
