
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan DJKI dengan tema “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?” pada Senin (17/11) bertempat di Ruang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng.
Webinar menghadirkan narasumber Achmad Iqbal Taufik dari DJKI dan Ari Juliani dari Assegaf Hamzah & Partners. Keduanya mengulas perubahan besar dalam dunia kekayaan intelektual seiring berkembangnya kecerdasan buatan. Dijelaskan bahwa AI bukanlah subjek hukum sehingga tidak dapat menjadi pencipta, dan hak cipta tetap melekat pada manusia sebagai pihak yang memberikan kontribusi kreatif.
Diskusi juga menyoroti isu penting seperti legalitas data pelatihan AI, potensi pelanggaran hak cipta, serta ketiadaan regulasi khusus di Indonesia.
Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diiringi kepastian hukum yang memadai.
“Kemajuan AI harus dibingkai dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku kreatif,” ujar Rakhmat.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan kekayaan intelektual di era digital.
“Semakin masyarakat memahami hak dan batasan dalam penggunaan teknologi, semakin sehat ekosistem kreatif yang kita bangun,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi publik terkait isu-isu kekayaan intelektual modern. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pemanfaatan teknologi yang aman, beretika, dan sesuai koridor hukum di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
