
Palu — Transformasi ekonomi desa menjadi salah satu prioritas strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (15/7) di Aula Kebangsaan.
Ranpergub ini bertujuan mengatur pembentukan, pengelolaan, dan pemberdayaan koperasi lokal sebagai mesin pertumbuhan ekonomi rakyat. Kegiatan harmonisasi dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh Sekdaprov Novalina beserta jajaran teknis terkait.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menyebut bahwa koperasi adalah jantung ekonomi kerakyatan.
“Koperasi Merah Putih adalah simbol keberpihakan negara pada rakyat. Harmonisasi ini memastikan bahwa koperasi tidak hanya lahir dari semangat gotong royong, tapi juga ditopang oleh regulasi yang jelas, adil, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Rakhmat.

Sekdaprov Novalina menyambut baik Ranpergub ini sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pemerataan ekonomi hingga ke tingkat desa.
“Pemprov ingin agar koperasi tidak hanya eksis secara administratif, tapi benar-benar menjadi kekuatan ekonomi di lapangan. Kami butuh regulasi yang tidak memberatkan, namun mampu menggerakkan,” ujarnya.
Forum ini menyoroti pentingnya pendampingan hukum terhadap pengelolaan koperasi, integrasi dengan sistem perencanaan pembangunan desa, serta pengawasan berbasis data digital.
Ranpergub ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan ekosistem ekonomi desa yang inklusif dan tahan terhadap gejolak pasar.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
