
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfokuskan perhatian pada salah satu tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Regulasi ini, yang telah ditetapkan pada 17 Desember 2025, mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berbagai pembaruan hukum pidana lainnya di Indonesia (1/5/2026).
Undang-Undang ini merupakan pembaruan komprehensif terhadap hukum acara pidana yang telah berlaku sejak era sebelum reformasi. KUHAP baru dirancang untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, responsif, dan mempertimbangkan perkembangan nilai sosial serta hak-hak para pihak dalam proses hukum.
Sebagai wujud transformasi tersebut, undang-undang ini mencakup berbagai ketentuan baru, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta penyandang disabilitas; penyempurnaan kewenangan penyidik dan penuntut umum; serta mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang bagi penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan.
Kanwil Kemenkum Sulteng menilai bahwa pemberlakuan KUHAP ini tidak hanya signifikan secara normatif, tetapi juga menuntut kesiapan aparatur untuk menerapkan ketentuan baru dalam praktik penegakan hukum.
Dengan demikian, pemahaman mendalam atas isi dan maksud undang-undang menjadi aspek yang sangat krusial bagi setiap pegawai.

Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru memerlukan internalisasi yang menyeluruh.
“Regulasi ini bukan sekadar sekumpulan pasal yang berlaku secara formal, tetapi merupakan wujud komitmen negara untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap tahapan proses pidana. Karena itu, seluruh pegawai wajib memahami isi dan maksudnya secara utuh agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dengan tepat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menyampaikan bahwa pembaruan hukum acara pidana membuka ruang bagi perbaikan kualitas pelayanan hukum dan koordinasi antarpenegak hukum.
“Dengan pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip dan mekanisme baru dalam KUHAP, kita dapat mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar,” tambahnya.
Melalui penegasan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap seluruh pegawai tidak hanya mengetahui berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tetapi juga menginternalisasi makna dan tujuan pembaruannya, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan konsisten dengan semangat hukum yang baru.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
