Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Era Baru Peradilan Pidana Dengan KUHAP Nasional

IMG 0417

Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfokuskan perhatian pada salah satu tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Regulasi ini, yang telah ditetapkan pada 17 Desember 2025, mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berbagai pembaruan hukum pidana lainnya di Indonesia (1/5/2026).

Undang-Undang ini merupakan pembaruan komprehensif terhadap hukum acara pidana yang telah berlaku sejak era sebelum reformasi. KUHAP baru dirancang untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, responsif, dan mempertimbangkan perkembangan nilai sosial serta hak-hak para pihak dalam proses hukum.

Sebagai wujud transformasi tersebut, undang-undang ini mencakup berbagai ketentuan baru, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta penyandang disabilitas; penyempurnaan kewenangan penyidik dan penuntut umum; serta mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang bagi penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan.

Kanwil Kemenkum Sulteng menilai bahwa pemberlakuan KUHAP ini tidak hanya signifikan secara normatif, tetapi juga menuntut kesiapan aparatur untuk menerapkan ketentuan baru dalam praktik penegakan hukum.
Dengan demikian, pemahaman mendalam atas isi dan maksud undang-undang menjadi aspek yang sangat krusial bagi setiap pegawai.

IMG 0449

Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru memerlukan internalisasi yang menyeluruh.

“Regulasi ini bukan sekadar sekumpulan pasal yang berlaku secara formal, tetapi merupakan wujud komitmen negara untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap tahapan proses pidana. Karena itu, seluruh pegawai wajib memahami isi dan maksudnya secara utuh agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dengan tepat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy juga menyampaikan bahwa pembaruan hukum acara pidana membuka ruang bagi perbaikan kualitas pelayanan hukum dan koordinasi antarpenegak hukum.

“Dengan pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip dan mekanisme baru dalam KUHAP, kita dapat mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar,” tambahnya.

Melalui penegasan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap seluruh pegawai tidak hanya mengetahui berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tetapi juga menginternalisasi makna dan tujuan pembaruannya, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan konsisten dengan semangat hukum yang baru.

IMG 0444

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI