PALU – Kanwil Kemenkum Sulteng, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melaksanakan rapat koordinasi yang bertujuan untuk membahas tindak lanjut dari penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis beberapa produk unggulan daerah. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bidang KI dan diikuti oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Aida Julpa bersama staf Bidang KI.(11/02/2025)
Rapat ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pendampingan penyempurnaan dokumen indikasi geografis yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui platform Zoom dengan melibatkan Pemeriksa Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam rapat koordinasi ini, beberapa pihak turut berperan penting, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), BRIDA Kabupaten Banggai, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Banggai, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Durian Asaan, Durian Nambo, Salak Pondoh Simpang Raya, dan Kelapa Babasal. Keberadaan mereka sangat mendukung upaya penyusunan dokumen deskripsi yang akan menjadi bagian dari upaya perlindungan hak kekayaan intelektual atas produk-produk lokal yang memiliki ciri khas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar nasional maupun global. "Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap proses penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis dapat berjalan dengan baik, sehingga produk-produk unggulan daerah seperti Durian Asaan, Durian Nambo, Salak Pondoh Simpang Raya, dan Kelapa Babasal dapat terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah yang signifikan. Ini adalah langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mempromosikan keunikan produk kita ke dunia internasional," ujar Rakhmat Renaldy Kakanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis akan berjalan lancar dan dapat segera diselesaikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkenalkan produk khas Sulawesi Tengah serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual daerah.
(HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG)