
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menghadiri kegiatan Grand Opening Syahan Toko Frozen Food dan Oleh-Oleh Palu yang berlangsung pada Minggu (15/2/2026) di Jl. Pue Bongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama jajaran Bidang Pelayanan KI sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan dan penguatan pelaku usaha lokal di Sulawesi Tengah.
Grand opening berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Selain menghadiri seremoni pembukaan, I Putu Dharmayasa turut berpartisipasi dalam pembelian produk oleh-oleh serta mengikuti prosesi pemotongan tumpeng bersama pemilik PT Baity Syahan Persada selaku pengelola usaha.
Syahan Toko Frozen Food dan Oleh-Oleh Palu menghadirkan beragam produk unggulan daerah, seperti bawang goreng, keripik pisang, kopi khas Sulawesi Tengah, serta berbagai produk olahan lainnya. Produk-produk tersebut berasal dari 16 (enam belas) pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bermitra dengan PT Baity Syahan Persada, menjadikan toko ini sebagai salah satu sentra oleh-oleh yang potensial di Kota Palu.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari komitmen dalam mendorong kesadaran perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual atas produk-produk unggulan daerah. Perlindungan merek, desain kemasan (desain industri), serta hak cipta atas label dan kemasan produk dinilai menjadi langkah strategis agar UMKM mampu bersaing dan memiliki nilai tambah di pasar.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya atas hadirnya sentra oleh-oleh yang menghimpun berbagai produk lokal dalam satu wadah pemasaran yang representatif.
“Ini adalah langkah maju bagi UMKM kita. Ketika produk lokal dikemas dengan baik dan dipasarkan secara profesional, maka nilai ekonominya akan meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai fondasi usaha yang berkelanjutan.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera melindungi merek dan desain produknya. Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi bisnis untuk menjaga identitas dan daya saing,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan KI akan melakukan inventarisasi terhadap 16 UKM mitra PT Baity Syahan Persada guna mengidentifikasi potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu, komunikasi lanjutan akan dijalin dengan pihak perusahaan sebagai mitra strategis dalam perluasan layanan KI berbasis sentra UMKM.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produknya, sehingga mampu tumbuh, berkembang, dan naik kelas secara berkelanjutan.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
