
PALU – Kanwil Kemenkum Sulteng mengikuti sosialisasi nasional KUHAP 2025 melalui zoom meeting dan siaran YouTube Kementerian Hukum RI yang membahas penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana sebagai isu krusial pembaruan hukum acara pidana (5/1/2026).
KUHAP 2025 menjamin perlindungan hak sejak tahap awal proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang manusiawi dan adil dalam setiap tahapan proses pidana.
Kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur Ainun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.
Kakanwil Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa perlindungan hak merupakan fondasi utama keadilan.
“Penegakan hukum yang baik harus dimulai dari penghormatan terhadap hak setiap orang,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa pendekatan ini memperkuat kepercayaan publik.
“KUHAP 2025 menegaskan bahwa keadilan dan kepastian hukum harus berjalan seimbang,” tambahnya.
Penguatan perlindungan hak ini diharapkan mampu membentuk proses peradilan pidana yang lebih transparan dan berkeadilan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
