PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salabangkapaku.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tim Perancang, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (12/2/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dilakukan bersama pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Morowali dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng guna menyempurnakan substansi rancangan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Rancangan ini disusun untuk memperkuat sistem tata kelola BLUD yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk pengaturan fleksibilitas pengelolaan keuangan serta mekanisme pertanggungjawaban layanan kesehatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Regulasi tata kelola BLUD harus memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan secara profesional,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa regulasi yang tepat akan memperkuat manajemen rumah sakit daerah agar lebih adaptif dan efektif dalam pelayanan publik.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
