Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pada Selasa (11/11) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan arah kebijakan pembangunan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan visi pembangunan nasional. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai, Bapemperda DPRD, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan harmonisasi berfokus pada penyelarasan struktur norma, indikator kinerja pembangunan, serta keterkaitan antara program daerah dengan tujuan pembangunan nasional. Ranperda RPJMD ini menjadi instrumen strategis untuk menentukan arah kebijakan daerah lima tahun ke depan, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa RPJMD adalah peta jalan pembangunan daerah yang harus disusun secara visioner dan berdasar pada hukum yang pasti.
“RPJMD bukan hanya dokumen administratif, tetapi arah strategis pembangunan lima tahun ke depan. Harmonisasi memastikan agar kebijakan daerah di Banggai berjalan searah dengan rencana pembangunan nasional,” ujarnya.
Rakhmat juga menambahkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi pembina hukum dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
“Kami berharap RPJMD ini menjadi pedoman yang konkret dan berorientasi hasil. Regulasi yang kuat akan memastikan bahwa setiap program pembangunan terlaksana dengan efektif dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
