Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, pada Selasa (11/11) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar kebijakan daerah di bidang investasi memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan nasional, dan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku investasi di Kabupaten Banggai. Rapat diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai, Bapemperda DPRD, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan harmonisasi difokuskan pada penguatan norma hukum yang menjamin kepastian berusaha, kemudahan pelayanan perizinan, serta pengawasan investasi yang berkeadilan. Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa regulasi investasi yang kuat akan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.
“Daerah perlu memiliki kebijakan investasi yang jelas dan ramah bagi pelaku usaha. Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan Ranperda Penanaman Modal Banggai sejalan dengan kebijakan nasional dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat menegaskan bahwa investasi tidak hanya diukur dari besarnya modal, tetapi juga dari manfaat sosial dan lingkungan yang dihasilkan.
“Kami ingin investasi yang hadir di Banggai tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga membawa nilai keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Regulasi yang baik adalah pondasi bagi kemitraan ekonomi yang berkeadilan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat peran strategisnya dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan kebijakan investasi yang berpihak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
