Palu — Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Poso (26/11). Upaya ini dilakukan untuk memastikan pedoman operasional Satpol PP memiliki keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat diimplementasikan secara konsisten dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Proses harmonisasi difokuskan pada penguatan substansi regulasi, mulai dari landasan hukum, ruang lingkup kerja, hingga pola koordinasi antarpemangku kepentingan. Penyempurnaan regulasi ini dinilai krusial mengingat Satpol PP merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan masyarakat, pelayanan kedaruratan, dan penegakan peraturan daerah secara profesional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Juknis SOP Satpol PP harus dirancang dengan prinsip kepastian hukum dan efektivitas.
“Kami memastikan regulasi ini benar-benar memiliki kekuatan implementatif. Pedoman operasional yang baik akan memperkuat tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa harmonisasi menjadi proses strategis untuk menghindari tumpang tindih aturan.
“Regulasi harus jelas, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir. Dengan harmonisasi, substansi dapat ditata lebih sistematis agar benar-benar bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap adanya peningkatan profesionalisme Satpol PP dan terbentuknya pedoman kerja yang lebih tertata, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, terarah, dan akuntabel.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
