PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng guna memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas, konsistensi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan mencakup pedoman penyusunan APBDes 2026, pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa, pengelolaan dan remunerasi BLUD Puskesmas, serta petunjuk teknis pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Seluruh rancangan dikaji secara komprehensif agar dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi menjadi fondasi utama pembentukan regulasi daerah.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas regulasi akan sangat memengaruhi keberhasilan program pembangunan daerah.
“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan akuntabel.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
