Palu — Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi Kabupaten Poso (26/11). Regulasi ini menjadi penting karena menyentuh langsung kepentingan petani sebagai salah satu kelompok produktif utama di daerah, khususnya dalam menghadapi risiko gagal panen akibat cuaca ekstrem, hama, maupun kondisi lingkungan yang tidak dapat diprediksi.
Proses harmonisasi difokuskan pada penyelarasan aturan dengan ketentuan nasional mengenai perlindungan petani, mekanisme penyaluran bantuan, serta tata cara pengelolaan program agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan usaha pertanian masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi terkait bantuan pertanian harus dirancang secara cermat dan hati-hati.
“Kami memastikan pedoman bantuan premi asuransi tani memiliki struktur hukum yang jelas dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi petani. Harmonisasi diperlukan untuk menghindari kekeliruan penerapan di lapangan,” ujarnya.
Beliau juga menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjamin keberlangsungan usaha tani.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan daerah. Regulasi yang baik akan memberikan kepastian bagi mereka, sekaligus memastikan bantuan dapat disalurkan tepat sasaran dan berdaya guna,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi ini mampu memperkuat perlindungan petani di Kabupaten Poso, sekaligus mendorong iklim pembangunan pertanian yang lebih stabil, produktif, dan berkelanjutan demi menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat luas.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
