
PALU – Penguatan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi salah satu fokus dalam Rapat Penyusunan Revisi DIPA dan RPD Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (7/1/2026).
Rapat yang dibuka oleh Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini membahas rencana fasilitasi harmonisasi, koordinasi dengan pemerintah daerah terkait perencanaan pembentukan peraturan daerah, serta pembentukan tim kerja PIC wilayah Sulawesi Tengah.
Selain itu, dibahas pula rencana kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah serta koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam rangka pembinaan bantuan hukum di Kabupaten Poso dan Toli-Toli, termasuk persiapan pembentukan tim kerja pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Sopian menegaskan bahwa program BPHN harus dirancang secara terintegrasi.
“Sinergi dengan pemerintah daerah dan OBH menjadi kunci penguatan layanan dan pembinaan hukum,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai program BPHN memiliki peran strategis.
“BPHN menjadi penghubung antara kebijakan hukum nasional dan kebutuhan hukum di daerah,” tegasnya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa tata kelola anggaran harus dijalankan secara disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Program pembinaan dan harmonisasi hukum akan berjalan optimal apabila didukung pengelolaan anggaran yang realistis dan akuntabel,” katanya.
Rapat ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat pembinaan hukum di daerah melalui perencanaan yang terarah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
