
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2026, Selasa (24/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng, Jalan Dewi Sartika No. 23 Palu.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Poso terkait permohonan harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Bupati. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan empat rancangan strategis, yakni tentang Remunerasi BLUD RSUD Poso, Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta Pengelolaan Videotron Milik Pemerintah Daerah.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan norma dan kepastian hukum sebelum ditetapkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi upaya memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui regulasi yang akuntabel.
“Regulasi yang baik akan melahirkan tata kelola yang baik. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan optimal agar setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kuat,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam penguatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
