Palu — Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Poso (26/11). Upaya ini dilakukan untuk memastikan pengaturan terkait pemberian TPP memiliki dasar hukum yang kuat, berkeadilan, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam proses harmonisasi, Kanwil menelaah aspek hukum, struktur pengaturan, hingga mekanisme pemberian TPP agar tidak bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai manajemen ASN. Penyempurnaan regulasi ini sangat penting mengingat TPP menjadi instrumen peningkatan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan pegawai serta bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kebijakan TPP harus memiliki landasan hukum yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun perbedaan penafsiran.
“Kami memastikan regulasi mengenai TPP berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Harmonisasi membantu memperjelas setiap aspek agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Beliau juga menekankan bahwa desain kebijakan TPP harus relevan dengan kondisi daerah.
“Penyusunan TPP perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah. Harmonisasi adalah ruang untuk menyempurnakan regulasi agar benar-benar mendukung kinerja aparatur,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman yang lebih matang bagi Pemkab Poso dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
