PALU – Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menguatkan perannya dalam pembangunan hukum daerah melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dengan tujuan memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi adalah fondasi utama untuk menjamin kualitas, konsistensi, dan kepastian hukum.
Materi rapat mencakup pengelolaan aset daerah, perubahan Perda tentang pajak dan retribusi, serta penyelenggaraan pendidikan. Seluruh Ranperda dikaji dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan,
“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah, memastikan setiap peraturan daerah selaras dengan hukum nasional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
