PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (18/2/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan substansi rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, pengelolaan keuangan daerah, serta kebijakan nasional terkait manajemen aparatur sipil negara.
Harmonisasi dilakukan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan difokuskan pada kejelasan dasar hukum pemberian tambahan penghasilan, indikator kinerja, beban kerja, serta parameter objektif yang menjadi dasar penghitungan.
Dalam forum tersebut, dilakukan pendalaman terhadap mekanisme pemberian tambahan penghasilan agar berbasis kinerja dan tidak menimbulkan ketimpangan. Selain itu, aspek penganggaran dan kesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah juga menjadi perhatian utama untuk menjamin keberlanjutan kebijakan.
Tim Perancang turut memberikan masukan terhadap sistematika dan teknik penyusunan agar norma yang dirumuskan tidak multitafsir, memiliki kepastian hukum, serta mudah dipahami dan diterapkan oleh perangkat daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan tambahan penghasilan harus dirancang secara adil dan akuntabel.
“Tambahan penghasilan bagi PNS harus berbasis pada prinsip objektivitas dan kinerja, sehingga mampu mendorong peningkatan profesionalisme aparatur,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa kualitas perumusan norma sangat menentukan efektivitas implementasi kebijakan.
“Harmonisasi ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan terlaksananya fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas produk hukum daerah serta mendukung reformasi birokrasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
