
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Sopian, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat membahas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat. Selain itu, turut diharmonisasi Ranperkada tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Daerah guna memperkuat mitigasi risiko dan koordinasi penanganan bencana.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa regulasi daerah harus memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Hukum harus hadir sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat, bukan justru menambah beban baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya kesiapsiagaan daerah melalui penguatan regulasi kebencanaan.
“Peraturan yang baik akan membantu pemerintah daerah bertindak cepat, tepat, dan terkoordinasi saat menghadapi kondisi darurat,” tegasnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
