
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Rabu (6/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.
Dalam arahannya, I Putu Dharmayasa menekankan bahwa penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan perangkat daerah terkait bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus pembahasan mencakup mekanisme penanganan perkara, pembagian kewenangan, serta prosedur koordinasi antar unit kerja.
Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada penguatan aspek akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara guna menghindari potensi penyimpangan.
Tim Perancang memberikan masukan terhadap penyempurnaan substansi serta teknik penulisan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian hukum.
“Pedoman penanganan perkara harus mampu menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam memastikan kualitas regulasi.
“Setiap norma harus disusun secara sistematis agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan penanganan perkara di lingkungan Pemda dapat berjalan lebih efektif dan profesional.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
