Palu — Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Standar Operasional Prosedur Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Non Kebakaran Kabupaten Poso (26/11). Regulasi ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi keadaan darurat yang tidak terkait kebakaran, seperti bencana alam, kecelakaan, dan gangguan lingkungan.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi memiliki struktur operasional yang jelas, mekanisme koordinasi yang terpadu, serta prosedur penanganan situasi darurat yang sesuai dengan standar keselamatan nasional. Penyelarasan ini penting agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam melindungi masyarakat dari risiko yang membahayakan keselamatan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa penyempurnaan SOP non kebakaran harus memperhatikan aspek legalitas serta kemampuan implementasi di lapangan.
“Standar operasional harus memberikan kejelasan langkah-langkah tindakan. Harmonisasi menjadi kunci untuk memastikan seluruh isi regulasi dapat diterapkan secara efektif oleh petugas,” ungkapnya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan pentingnya penyusunan SOP yang adaptif terhadap dinamika daerah.
“Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan penanganan darurat yang semakin kompleks. Dengan harmonisasi, kita memastikan aturan ini dapat menjadi pedoman yang kuat dalam melindungi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi ini dapat memperkuat kapasitas daerah dalam merespons keadaan darurat non kebakaran, sekaligus menjadi landasan teknis yang dapat meningkatkan sinergi lintas sektor dalam menjaga keselamatan publik.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
