
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual memberikan layanan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada perwakilan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Morowali, Senin (9/2/2026), bertempat di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama jajaran, dengan fokus utama pada rezim merek yang memiliki keterkaitan erat dengan dunia usaha dan pengembangan bisnis. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pemahaman umum mengenai berbagai rezim Kekayaan Intelektual, yang kemudian diperdalam pada aspek teknis pendaftaran merek.
Perwakilan HIPMI Kabupaten Morowali, Salim, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait prosedur, persyaratan, serta manfaat pendaftaran merek bagi pelaku usaha. Menanggapi hal tersebut, tim Bidang KI memberikan penjelasan komprehensif mengenai tahapan pendaftaran merek, dokumen yang diperlukan, hingga pentingnya perlindungan hukum merek dalam menjaga identitas dan daya saing usaha.
Selain konsultasi, HIPMI Kabupaten Morowali juga menyampaikan harapan agar Kanwil Kemenkum Sulteng dapat memberikan penguatan dan sosialisasi rezim merek secara langsung kepada para pengusaha di Kabupaten Morowali. Permintaan tersebut disambut positif dan akan ditindaklanjuti melalui penjadwalan kegiatan sosialisasi di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan merek perlu terus ditingkatkan.
“Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk melindungi identitas usaha dan meningkatkan nilai ekonomi bisnis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung pelaku usaha daerah melalui layanan edukasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual.
“Kami siap hadir mendampingi pelaku usaha agar memahami dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen penguatan daya saing usaha daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pelaku usaha dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
