Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Toli-Toli tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Rabu (11/02/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Toli-Toli guna memastikan substansi rancangan peraturan bupati selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat fasilitasi dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Toli-Toli. Dalam forum tersebut dilakukan pembahasan komprehensif terhadap materi muatan rancangan peraturan, khususnya terkait mekanisme pengalokasian dan pembagian dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan penguatan aspek substansi, teknik penyusunan peraturan, serta kesesuaian norma hukum guna mencegah potensi disharmonisasi regulasi di kemudian hari.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
“Harmonisasi memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa pengaturan pengalokasian dana desa harus disusun secara tepat dan transparan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Regulasi yang disusun secara komprehensif akan mendukung optimalisasi pemanfaatan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tambahnya.
Pelaksanaan rapat fasilitasi harmonisasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memberikan pelayanan pembentukan produk hukum daerah yang profesional, berkualitas, dan selaras dengan sistem hukum nasional guna mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
