
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Kegiatan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah dalam rangka optimalisasi penguatan Indikasi Geografis (IG), yang dirangkaikan dengan duplikasi konsep komersialisasi produk Indikasi Geografis di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk unggulan daerah berbasis potensi local (2/11/2026).
Koordinasi tersebut difokuskan pada penguatan tata kelola layanan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, sebagai instrumen pelindungan hukum atas produk yang memiliki karakteristik khas dan reputasi yang melekat pada faktor geografis. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum pembelajaran untuk mereplikasi praktik baik komersialisasi produk IG yang telah berhasil diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini membahas strategi penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pendamping IG, serta pengembangan model pemasaran dan branding produk berbasis Indikasi Geografis. Konsep komersialisasi yang diadopsi menekankan pada integrasi antara pelindungan hukum, pengemasan produk, promosi berbasis identitas daerah, hingga perluasan akses pasar.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen penting dalam melindungi sekaligus mengangkat potensi ekonomi daerah.
“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum atas produk unggulan daerah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan nilai ekonomi dan reputasi produk. Oleh karena itu, penguatan layanan IG harus diiringi dengan strategi komersialisasi yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa duplikasi konsep komersialisasi dari Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi referensi penting dalam membangun ekosistem Indikasi Geografis yang lebih progresif di Sulawesi Tengah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk Indikasi Geografis tidak berhenti pada tahap sertifikat, tetapi benar-benar berkembang menjadi produk unggulan yang memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional,” tambahnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem IG yang produktif, bernilai tambah, dan berkelanjutan bagi kemajuan daerah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
