
Banggai — Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan monitoring dan evaluasi penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Banggai pada 10 Desember 2025. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai.
Pembahasan difokuskan pada optimalisasi JDIH melalui peningkatan kualitas SDM pengelola, pemutakhiran dokumen hukum, dan integrasi data dengan JDIHN. Pemkab Banggai turut menyampaikan tantangan keterbatasan SDM Analis Hukum sebagai faktor yang mempengaruhi optimalisasi JDIH.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan JDIH berperan besar dalam meningkatkan transparansi dan akses hukum.
“JDIH adalah etalase hukum daerah. Ketika etalase ini lengkap dan tertata, masyarakat mendapatkan akses hukum yang pasti dan terpercaya,” jelasnya.
Beliau juga menyoroti pentingnya peningkatan IRH sebagai indikator tata kelola hukum yang modern.
“IRH tidak sekadar angka, tetapi cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang efektif. Penguatan JDIH adalah kunci peningkatan skor IRH Kabupaten Banggai,” tambahnya.
Kanwil merekomendasikan peningkatan kompetensi SDM, percepatan integrasi data, dan penyusunan roadmap peningkatan IRH 2026.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
