
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Pelatihan Paralegal Serentak melalui pemberian materi kepada para paralegal di wilayah Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dipusatkan di Kanwil Kemenkum Sulteng dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting (10/2/2026).
Pelatihan tersebut diikuti oleh para paralegal dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah secara virtual. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan di lokasi dikoordinasikan oleh Tim Kelompok Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng yang bertugas memastikan kegiatan berjalan tertib dan efektif.
Kegiatan pelatihan menghadirkan narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, LBH Harapan Rakyat. Dalam penyampaian materinya, narasumber memberikan pembekalan mengenai keparalegalan, teknik komunikasi paralegal, serta peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait tugas dan fungsi paralegal, etika dalam pendampingan hukum, serta strategi komunikasi yang efektif. Penekanan diberikan pada kemampuan paralegal dalam berinteraksi dengan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses keadilan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pelatihan paralegal merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Paralegal memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan para paralegal memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan perannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa keberadaan paralegal yang terlatih akan mendukung terwujudnya layanan hukum yang lebih merata dan inklusif di Sulawesi Tengah.
“Pelatihan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan hukum, tetapi juga membangun kepekaan sosial paralegal agar mampu hadir sebagai pendamping masyarakat yang humanis, komunikatif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara adil,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran paralegal sebagai bagian dari sistem bantuan hukum nasional, sekaligus mendorong terwujudnya layanan hukum yang mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berkeadilan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
