
Palu, 5 Mei 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Klinik Penyusunan Draft dan Naskah Paten/Paten Sederhana, Selasa (5/5).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 15 dosen Universitas Tadulako sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas akademisi dalam menyusun dokumen paten yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klinik ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong hasil penelitian agar dapat terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah.
Sekretaris LPPM Universitas Tadulako, Dr. Syamsul Arifin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terdapat sekitar 800 proposal penelitian yang masuk pada tahun ini, yang berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi Kekayaan Intelektual, khususnya paten.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa paten memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum di bidang teknologi. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menekankan bahwa melalui kegiatan ini para peserta diharapkan memiliki kemampuan praktis dalam menyusun dokumen paten secara tepat dan sesuai standar.
“Kita ingin mendorong agar hasil penelitian tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi juga dapat didaftarkan sebagai paten sehingga memberikan perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dian Wagiman, yang memaparkan aspek teknis penyusunan dokumen paten, mulai dari struktur penulisan hingga komponen yang wajib dicantumkan. Selain itu, akademisi Prof. Sahrul Saehana turut berbagi pengalaman praktis dalam proses pendaftaran paten, termasuk tantangan yang dihadapi, seperti masih rendahnya tingkat komersialisasi paten di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong adanya pendampingan lanjutan bagi para peserta hingga tahap pengajuan permohonan paten, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan komersialisasi hasil penelitian.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah, sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah.
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSulteng
#LayananHukumMakinMudah
