
Palu — Dalam upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan program kerja dan efektivitas penggunaan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2025, pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Garuda Kanwil dan diikuti oleh jajaran penting yang berperan dalam tata kelola anggaran, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Para Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator Anggaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari arahan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum yang mengedepankan prinsip planning before spending—perencanaan matang sebelum pelaksanaan belanja negara. Melalui forum ini, diharapkan penyusunan RPD Triwulan III dilakukan secara lebih strategis, menyeluruh, dan mempertimbangkan seluruh aspek pelaksanaan kegiatan yang akan berlangsung hingga akhir tahun anggaran.
Dalam arahannya, Kakanwil, Rakhmat Renaldy, menyampaikan pentingnya menyusun rencana penarikan dana yang bukan sekadar angka, namun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan rencana kerja yang telah disusun secara teknokratis. Ia menekankan bahwa anggaran adalah instrumen untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, sehingga penggunaannya harus efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak boleh menyusun anggaran dengan asal-asalan. Semua harus terencana, terstruktur, dan berbasis pada target kerja. Jangan sampai kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena anggaran tidak disiapkan dengan baik. Di sisi lain, kita juga harus menghindari pemborosan,” ungkap Rakhmat renaldy.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kecepatan serapan bukan satu-satunya indikator keberhasilan. Yang lebih penting adalah kualitas penggunaan anggaran yang mendukung output dan outcome, termasuk di dalamnya kegiatan pelayanan hukum, pendampingan notaris, bantuan hukum bagi masyarakat, serta penguatan pengawasan dan evaluasi internal.
Pentingnya perencanaan ini juga dikaitkan dengan tantangan-tantangan aktual, seperti pelaksanaan uji petik, tuntutan terhadap pelayanan publik yang makin tinggi, hingga potensi risiko bad practice dalam tata kelola anggaran yang perlu diantisipasi sejak dini.
Dalam forum tersebut, dibahas pentingnya kebutuhan instrumen yang tepat untuk mendukung pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan terhadap realisasi anggaran juga menjadi sorotan, terutama dalam hal penjadwalan kegiatan yang harus disusun secara rinci sejak awal, seperti dalam pendampingan terhadap 124 notaris. Pengawasan terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta proses screening dokumen oleh BPHN turut menjadi perhatian dalam rangka menjamin ketepatan pelaksanaan.
Posbakum dinilai sebagai ujung tombak pelayanan hukum, sehingga pendekatan non-litigasi perlu diperkuat. Selain itu, perbandingan antara praktik baik dan buruk dari tahun-tahun sebelumnya menjadi dasar untuk menentukan langkah yang paling tepat ke depan. Pelayanan hukum yang terkait dengan PNBP juga direview, terutama dalam aspek kepatuhan dan potensi kehilangan pendapatan.

Efisiensi perjalanan dinas menjadi bagian yang tak kalah penting, dengan perlunya perhitungan yang cermat terhadap ketersediaan anggaran. Kesiapan menghadapi uji petik juga ditekankan, mengingat proses tersebut bisa terjadi sewaktu-waktu. Seluruh jajaran diimbau untuk bijak menggunakan media sosial pribadi sebagai sarana penyebaran informasi positif dan edukasi publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya tercipta sinergi antarfungsi pengelola anggaran, namun juga terwujud komitmen bersama untuk menjalankan tata kelola keuangan negara yang berintegritas. RPD yang disusun dengan benar akan menjadi acuan penting dalam mengatur arus kas, mempercepat realisasi program, serta menciptakan pelayanan publik yang efektif dan berdampak luas bagi masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
