
Banggai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Inventarisasi dan Pendampingan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Kabupaten Banggai pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mendorong pelestarian, perlindungan, dan pencatatan kekayaan intelektual komunal milik masyarakat daerah yang selama ini belum tercatat secara resmi.
Tim dari Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha, bertemu langsung dengan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Subrata Kalape, guna melakukan pendataan dan koordinasi awal.
Dalam pertemuan tersebut, Aida Julpha menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Kabupaten Banggai yang belum tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan nasional. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan agar data-data tersebut dapat dilengkapi dan dimasukkan ke dalam Aplikasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) paling lambat sebelum Agustus 2025.
"Kami ingin memastikan bahwa kekayaan budaya masyarakat Banggai, baik yang berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun potensi indikasi geografis, tidak hanya terpelihara tetapi juga terlindungi secara hukum melalui pencatatan resmi," ujar Aida Julpha.
Kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk menyampaikan perlunya pendampingan intensif dalam proses pengisian formulir pencatatan, termasuk pelatihan teknis kepada para pengelola dan pemangku kepentingan di daerah. Hal ini dimaksudkan agar proses input data berjalan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan sistem KIK nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya Menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kearifan lokal dan potensi budaya daerah tidak hilang begitu saja.
“Kekayaan intelektual komunal bukan hanya bagian dari sejarah, tapi juga aset strategis bangsa. Kita harus mencatat, melindungi, dan memanfaatkannya secara bijak agar memberi nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap budaya lokal.
“Kami mengapresiasi keterlibatan aktif pemerintah daerah seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci dalam menjaga warisan budaya agar tetap hidup dan memiliki kekuatan hukum,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng akan menjadwalkan pendampingan teknis lanjutan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kesiapan data dan dokumen pendukung.
Dengan adanya pencatatan yang akurat dan terdokumentasi, diharapkan kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Banggai dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak dan tidak mudah diklaim oleh pihak luar.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















