Palu – Dalam rangka memperkuat sinergi antara investor dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kemitraan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dengan UMKM, Kamis (28/8) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang menekankan pentingnya memastikan setiap regulasi daerah sejalan dengan aturan nasional serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menjelaskan bahwa rancangan ini memiliki peran penting dalam menyeimbangkan kepentingan investor dengan penguatan UMKM sebagai motor ekonomi daerah.
“Regulasi investasi yang kita bahas hari ini bukan hanya untuk kepentingan modal besar, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh bagi UMKM lokal. Aturan pelaksana ini harus memberi kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjadikan UMKM sebagai mitra sejajar yang dilibatkan dalam rantai ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menekankan bahwa harmonisasi ini adalah langkah strategis untuk menghasilkan regulasi yang implementatif.
“Harapan kami, aturan yang lahir dari proses ini dapat membuka peluang kerja baru, memperluas pasar produk lokal, dan meningkatkan daya saing UMKM Morowali hingga ke level nasional bahkan global. Inilah wujud nyata komitmen hukum yang berpihak kepada rakyat,” tambahnya.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, rancangan peraturan pelaksana kemitraan investasi dan UMKM diharapkan dapat segera ditetapkan serta menjadi landasan hukum yang mendorong iklim usaha sehat, memperkuat daya saing daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Morowali.
HUMAS KEMENKUM SULTENG