
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis Kementerian Hukum dalam mendukung capaian program nasional tahun 2025–2029, yang berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Kantor Wilayah diberikan peran penting dalam mendorong peningkatan maturitas ekosistem kekayaan intelektual di daerah, yang akan dinilai melalui proses pengukuran di tahun berjalan.
Konsep maturitas kekayaan intelektual merujuk pada tingkat kematangan suatu wilayah dalam hal pengelolaan, perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual secara terstruktur, strategis, dan berkelanjutan. Penilaian dilakukan melalui lima indikator utama, yakni: ketersediaan dan implementasi regulasi atau kebijakan kekayaan intelektual, kegiatan riset dan pengembangan, tingkat pemanfaatan atau hilirisasi kekayaan intelektual, efisiensi kelembagaan, serta efektivitas penegakan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan bahwa pengukuran ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang tidak hanya fungsional, tetapi juga berdampak langsung terhadap kemajuan ekonomi kreatif dan inovasi daerah.
“Maturitas kekayaan intelektual tidak hanya alat evaluasi, tetapi juga gambaran kesiapan daerah dalam mengelola dan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga Menegaskan pentingnya kesiapan seluruh tim di daerah dalam memahami indikator secara komprehensif serta memastikan setiap data yang dikumpulkan benar-benar akurat dan kredibel.
“Proses ini harus dilaksanakan secara serius, kolaboratif, dan tidak sekadar formalitas, karena menjadi dasar arah kebijakan ke depan,” tegasnya.

Pelaksanaan survei pengukuran dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 hingga 11 Juli 2025, dengan menggunakan data capaian kinerja kekayaan intelektual tahun 2024 sebagai dasar. Dalam rangka mendukung kelancaran proses tersebut, dilakukan pula penguatan pemahaman teknis kepada seluruh petugas yang bertugas dalam pengisian instrumen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Sulteng dapat terus meningkatkan peran aktif dalam membangun sistem kekayaan intelektual yang profesional, berorientasi hasil, dan berdampak luas bagi masyarakat serta dunia usaha di wilayah Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
