Palu — Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum atas produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Webinar Merek bertajuk “Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah” yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 4 Juli 2025.
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber utama dari berbagai instansi, yaitu Hermansyah Siregar, S.H., M.H. (Direktur Merek dan Indikasi Geografis – DJKI) dengan materi “Peran DJKI dalam Optimalisasi Pendaftaran Merek Kolektif”, RR. Fitri Diah Wahyuni, S.E., M.Si. (Perwakilan Dinas Pariwisata DIY dan Pembina Merek “Jogja Mark”) dengan materi “Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Merek Kolektif”, serta Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., AllArb. (Inisiator Merek Kolektif “LUPBA”) yang menyampaikan strategi branding agar produk kolektif memiliki daya saing.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman lintas sektor mengenai pentingnya merek kolektif sebagai alat perlindungan dan promosi produk lokal, sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyambut baik pelaksanaan webinar ini sebagai bagian dari upaya percepatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Ia menegaskan:
“Merek kolektif adalah instrumen penting untuk melindungi identitas produk lokal dan komunitas yang mengelolanya. Kita harus terus mendorong masyarakat, terutama pelaku UMKM, untuk mencatatkan kekayaan intelektualnya secara legal.”
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam mengawal program ini:
“Kami siap bekerja sama dengan dinas terkait untuk mengoptimalkan pendaftaran merek kolektif di Sulawesi Tengah. Langkah ini akan memperkuat posisi produk lokal kita di pasar yang lebih luas.”
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng akan menyusun rencana sosialisasi dan edukasi terkait merek kolektif, serta menjalin koordinasi aktif dengan instansi daerah dalam rangka mendorong peningkatan jumlah permohonan pendaftaran merek kolektif di wilayah Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG